Komisi I : Evaluasi dan Langkah Perbaikan PLIK dan MPLIK Belum Banyak Dilakukan
Komisi I DPR RI menilai hingga menjelang batas waktu yang ditentukan, yaitu selama tiga bulan sejak Kesepakatan Komisi I dengan Kemeninfo pada tanggal 18 Maret 2013, evaluasi dan langkah-langkah perbaikan Pusat Layanan Internet Kecamatan-Mobile Layanan Internet Kecamatan (PLIK dan MPLIK) belum banyak dilakukan.
Dalam Laporan Panja PLIK dan MPLIK, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I yang dipimpin Evita Nursanty dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan perusahaan Penyedia Jasa PLIK-MPLIK, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (12/6).
Sebelumnya Komisi I Menkominfo telah sepakat Kemenkominfo akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan program PLIK dan M-PLIK, menuntaskan implikasi SIMLIK, meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta mendesak Menkominfo melakukan penghentian sementara terhadap realisasi pembayaran program PLIK dan MPLIK hingga adanya evaluasi program PLIK dan MPLIK dan perbaikan SIMLIK sampai adanya keputusan bersama antara Komisi I dan Kemenkominfo.
Temuan yang didapat Komisi I, PLIK dan MPLIK tidak beroperasi dengan baik sesuai Service Level Agreement (SLA), Koordinasi dan sosialisasi program PLIK dan MPLIK dengan Pemerintah Daerah minim, masih ada penempatan PLIK tidak sesuai dengan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan pada Pasal 1 butir (9) “Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan yang selanjutnya disebut WPUT Internet Kecamatan adalah lokasi penyedia jasa akses internet pada kecamatan desa tertinggal, daerah terpencil, daerah perintis, daerah perbatasan dan daerah yang tidak layak secara ekonomis serta wilayah yang belum tersedia akses internet untuk umum dengan harga terjangkau”, serta model bisnis pengelolaan PLIK yang kurang tepat dan belum ada dukungan SOP pengawasan yang jelas.
Selain itu, muncul juga temuan, bahwa pada awal penerimaan MPLIK perangkat dan jaringan sudah dalam keadaan rusak, sejumlah camat berinisiatif untuk menalangi dana operasional untuk M-PLIK, pendistribusian MPLIK belum terlaksan sesuai target. Walaupun di sisi lain ada temuan positif terkait pelaksanaan program PLIK dan MPLIK, dan sejumlah pengelola M-PLIK di daerah sudah menerima honor meski jumlahnya belum sesuai dengan kesepakatan.
Hadir Perusahaan Penyedia Jasa PLIK dan M-PLIK, yakni PT.SIMS, PT.JASTRINDO DINAMIKA, PT.LINTAS ARTA, PT.TELKOM, PT.RADNET, PT.WAHANA INOVASI NUSANTARA, PT.MULTIGUNA RANCANA PRIMA, dan PT.JOGJA DIGITAL. (as) foto:ry/parle